Selasa 20 Dec 2016 20:22 WIB

KAMMI Desak Hakim Putuskan Kasus Ahok dengan Hukuman Maksimal

Rep: Crystal Liestia Purnama/ Red: Bayu Hermawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendesak hakim agar objektif dan segera memberikan putusan atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Hakim harus objektif dalam penanganan kasus penistaan agama oleh Ahok. Kami meminta putusan tersebut harus sesuai dengan UU dan merujuk juga ke fatwa MUI. Sehingga terwujudlah supremasi hukum yang setiap orang itu sama di depan hukum dan tidak ada yang istimewa", kata Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Riko Tanjung, Selasa (20/12).

Riko menambahkan, Ahok harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya agar peristiwa ini menjadi efek jera. "Kami mendesak hakim untuk memutuskan perkara Ahok dengan hukuman semaksimalnya, agar hal ini menjadi pelajaran bagi masyarakat indonesia agar tidak sewenang-wenang terkait isu SARA", tegasnya.

Ia juga menegaskan PP KAMMI meminta agar hakim memerintahkan penahanan Ahok sesegera mungkin. Lantaran sudah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak kebhinekaan.

Menurut dia, kasus Ahok ini jangan dibuat berlarut-larut agar masyarakat tidak resah. Semakin lama diputuskan maka akan semakin banyak masyarakat yang menuntut agar diselesaikan dan ini berpotensi menimbulkan konflik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement