Selasa 20 Dec 2016 13:26 WIB

Wali Kota Depok: Jangan Paksa Pegawai Muslim Pakai Atribut Natal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ilham
Larangan atribut natal (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Larangan atribut natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan surat imbauan pada para pelaku usaha dan perusahaan agar tidak memaksa pegawai Muslim memakai atribut Natal. Imbauan ini untuk menyikapi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 Tahun 2016 mengenai penggunaan atribut Natal bagi karyawan Muslim di beberapa perusahaan.

"Surat imbauan untuk tidak memaksa pegawai Muslim memakai atribut natal akan segera disosialisasikan ke seluruh wilayah Kecamatan dan Kelurahan di Kota Depok," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (20/12).

Menurut Idris, dalam surat imbauan tersebut, terdapat beberapa poin yang harus dipahami, yaitu toleransi harus dimunculkan, tidak memaksaan pemakaian atribut, dan juga bagi pegawai Muslim untuk bisa mengikuti fatwa yang dikeluarkan oleh MUI. "Imbauan ini penting untuk meneguhkan nilai-nilai toleransi antarumat beragama yang saat ini maknanya dirasa sudah mulai terkikis," terangnya.

Idris menuturkan, alangkah indahnya jika perusahaan-perusahaan menyediakan ruang untuk saling menghormati keyakinan masing-masing, dan bukan memaksakan tradisi agama yang dianutnya kepada yang berlainan agama. "Intinya kami ingin masyarakat dapat saling toleransi dan menghormati, jangan sampai hari besar keagamaan malah ada persoalan intoleransi yang timbul," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement