Selasa 20 Dec 2016 12:45 WIB

Hampir Seminggu Tersangka, Direktur MTI tak Kunjung Serahkan Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
 Tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, mengenakan rompi oranye seusai diperiksa selama 21 jam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, mengenakan rompi oranye seusai diperiksa selama 21 jam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir sepekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla tahun 2016, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Dharmawansyah (FD) belum juga menyerahkan diri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendeteksi keberadaan penyuap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) yang kini berada di luar negeri itu. Namun, KPK masih berharap yang bersangkutan menyerahkan diri ke KPK.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan, akan melakukan upaya-upaya untuk memeriksa Fahmi jika suami dari artis Inneke Koesherawati itu tak kunjung kooperatif dengan KPK.

"Tentu ada tindakan-tindakan yang dilakukan. KPK telah beberapa kali memiliki pengalaman menangani tersangka yang buron ke Luar negeri," kata Febri melalui pesan singkat pada Selasa (20/12).

Namun demikian, Febri enggan mengungkap upaya yang akan dilakukan kepada Fahmi tersebut. Yang pasti, penyidik memiliki strategi untuk memulangkan sekaligus memeriksa Fahmi.

"Strategi penyidikan belum dapat kami ungkapkan. Tentu ada tindakan, tapi akan lebih baik jika FD segera menyerahkan diri ke KPK," katanya.

Febri mengingatkan, lagi pula ada konsekuensi jika ada tindakan tidak kooperatif oleh tersangka kasus yakni dapat memperberat hukuman kasus terhadap yang bersangkutan.

"Kalau tidak kooperatif, kita sayangkan itu yg pertama, kedua terkait dengan hukuman ada hakim yang mempertimbangkan," kata dia.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya berasal dari PT Melati Technofo Indonesia yakni Fahmi Darmawansyah (FD), Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Bakamla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement