Selasa 20 Dec 2016 07:45 WIB

Ketatnya Pengamanan Sidang Ahok

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Damanhuri Zuhri
Massa melakukan orasi jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Massa melakukan orasi jelang sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamanan sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Selasa (20/12) tampak sangat ketat.

Sterilisasi yang dilakukan Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak pukul 05.00 WIB hanya memperbolehkan mereka yang bekerja dan memiliki surat kuasa untuk bisa masuk ke dalam gedung pengadilan.

Bahkan, awak media pun hanya ada dua media yang boleh masuk ke dalam ruang persidangan. Penjaga pintu dari PN Jakarta Utara, Bernardus mengatakan pada hari ini ada dua media yang boleh masuk ke dalam ruang persidangan.

Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara detil persyaratan apa saja yang harus dilakukan agar media tersebut bisa masuk ke dalam ruang persidangan. "Cuma ada dua media yang boleh masuk hari ini, CNN dan MNC TV," kata Bernardus di PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).

Tak hanya awak media, salah seorang kuasa hukum dari pihak pelapor pun tidak diperbolehkan masuk lantaran tidak adanya surat kuasa yang diberikan kepada dirinya. "Masa saya tidak bisa masuk saya kuasa hukum dari pihak pelapor," ujar Aminah sambil menunjukkan kartu Peradi yang ia miliki.

"Ibu ada surat kuasanya nggak? Karena nggak semuanya bisa masuk, minta dulu surat kuasa nanti baru bisa masuk," ucap salah satu polisi kepada Aminah.

Pada hari ini, pihak Kepolisian mengerahkan 2.986 untuk melakukan pengamanan Sidang kasus dugaan penistaan agama. Dua ribu pasukan tersebut gabungan dari Mabes Polri  320 personil, Polda Metro Jaya  2.542 personil, Polrestro Jakpus 124 personil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement