Selasa 20 Dec 2016 05:00 WIB

DPRD Kota Bekasi Sesalkan Teguran Kapolri Soal Surat Edaran

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nidia Zuraya
Gedung DPRD Kota Bekasi.
Foto: pantaupost.wordpress.com
Gedung DPRD Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- DPRD Kota Bekasi menyesalkan adanya teguran dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian terhadap surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016 yang dikeluarkan Polres Metro Bekasi Kota. Surat edaran tersebut mengimbau pimpinan perusahaan untuk tidak memaksa karyawan Muslim mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru.

Ketua Komisi A  DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, berpendapat apa yang dilakukan Kapolres Metro Bekasi Kota dengan mengeluarkan surat tersebut sudah tepat. Ia mendukung surat imbauan tersebut untuk mencegah adanya konflik sosial berbau SARA di tengah masyarakat.

"Apa yang dilakukan Kapolretro Bekasi Kota menurut saya sudah tepat. Memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk menghormati hak umat beragama masing-masing karena tidak bisa dipaksakan, tidak boleh satu agama memaksakan atribut agama lainnya," ujar Ariyanto Hendrata, Senin (19/12).  

Menurut Ariyanto, surat edaran tersebut seharusnya mendapatkan apresiasi. Ia menilai surat ini memang betul-betul bermanfaat untuk mencegah konflik sosial antar umat beragama di tengah masyarakat. DPRD Kota Bekasi mendukung langkah yang diambil oleh Kapolres Metro Bekasi Kota.

Lanjut Ariyanto, pihaknya sangat menyayangkan teguran tersebut. Mestinya, surat edaran justru ini bisa ditiru oleh polres-polres lain sebagai bentuk kepedulian seorang Kapolres terhadap wilayah yang menjadi tanggung jawab keamanannya.

Ia menegaskan, menurut UUD 1945, setiap warga negara dijamin hak-haknya dalam beragama dan tidak boleh ada paksaan untuk mengenakan atribut keagamaan dari umat lain. Apalagi, jika sampai diberikan sanksi oleh perusahaan bagi karyawan yang tidak bersedia mengenakan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi berpendapat, surat edaran tersebut bukan bermaksud menjadikan MUI sebagai rujukan hukum, melainkan sebagai salah satu upaya mengamankan kondusifitas wilayah dari konflik sosial umat beragama. Ia berharap teguran itu dapat dipertimbangkan kembali.

"Saya berharap Komisi III DPR juga ikut berperan mengawasi membantu mengadvokasi khususnya di wilayah yang mendapat teguran ini. Karena yang saya pahami di Bekasi, niat Kapolres dalam rangka menjaga keamanan wilayah dan ini semua dalam rangka menjamin hak-hak umat beragama yang sudah dijamin oleh UUD 1945 dan Pancasila," ujar Ariyanto.

Sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian melayangkan teguran terhadap surat imbauan Kamtibmas bernomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota tanggal 15 Desember 2016. Tito beralasan, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif, melainkan hanya bersifat koordinasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Umar Surya Fana sudah menyatakan akan menarik kembali surat imbauan tersebut. "Saya laksanakan perintah pimpinan untuk menarik surat himbauan kamtibmas tersebut," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Umar Surya Fana, Senin (19/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement