Selasa 20 Dec 2016 00:50 WIB

Antasari Azhar: KPK Harus Tangani Kejahatan Korporasi di BUMN

Kantor Kementerian BUMN
Kantor Kementerian BUMN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aset milik Badan Usaha Negara (BUMN) merupakan bagian dari objek kekayaan negara, karena itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya tidak perlu ragu memasukkan sebagai bagian dari operasi kerjanya.

"Saya tetap konsisten terhadap pendirian saya, bahwa kejahatan di dalam sebuah korporasi, khususnya di lingkup BUMN, bagian yang harus ditangani oleh KPK," kata mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi akhir tahun di Sekolah Tinggi Hukum, IBLAM di Jakarta, Senin (19/12).

Suatu perusahaan jika mendapat subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ia juga termasuk bagian dari pengelolaan aset negara, apalagi perusahaan itu langsung mendapatkan modal dari negara. KPK tak perlu ragu melakukan pengusutan jika ditemukan kejahatan di dalam suatu perusahaan, katanya.

Menurut Antasari, saat ini banyak pengamat yang ingin mengaburkan kekayaan BUMN bukan sebagai kekayaan negara sehingga KPK seolah tidak ada kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. "Terhadap pendapat itu saya kurang setuju, karena hal itu sudah didiskusikan sejak saya menjadi Jaksa Agung dengan berbagai pakar hukum seperti Adnan Buyung Nasution. Saya tetap konsisten hingga kini, bahwa kejahatan dalam suatu korporasi khususnya lingkup BUMN adalah bagian dari korupsi terhadap kekayaan negara," katanya.

Azhar pada kesempatan itu juga bercerita banyak terkait dengan perkara yang dialaminya, yakni ia dipidana 18 tahun meskipun sampai sekarang pengadilan tidak mampu menunjukkan alat bukti cukup terhadap kesalahan yang didakwakannya.

"Menurut para kolega saya, ketika menjenguk di penjara, mengatakan, dipenjarakanya saya itu bukan karena salah. Tetapi ada orang yang merasa tersinggung terhadap kebijakan saya saat menjadi ketua KPK."

Selain itu, "saya juga dinilai terlalu berani bahkan dalam suatu rapat terbatas dengan presiden, kala itu saya menyampaikan akan mengejar para pimpinan perusahaan dan BUMN yang merugikan kekayan negara atau korupsi".

Rupanya hal itu banyak tidak setuju, katanya, seraya menambahkan, itulah yang antara lain menyebabkan saya dijebloskan ke dalam penjara meskipun tidak bersalah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement