REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kapolrestro Bekasi Kota Kombes Umar Surya Fana menarik serta merevisi surat imbauan berkaitan dengan larangan pemaksaan kehendak perusahaan kepada pekerjanya untuk mengenakan atribut Natal di wilayah setempat. "Kita akan tarik dan akan kita revisi yang salah dari surat edaran itu," ujarnya di Bekasi, Senin (19/12).
Surat edaran Kamtibmas itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan untuk menjamin hak beragama umat Islam, Hindu, Budha, Kong Hu Cu, untuk tidak memakasakan kehendak menggunakan atribut keagamaan satu agama tertentu seperti atribut Natal dan Tahun Baru. Setidaknya ada tiga rujukan yang mendasari surat edaran tersebut, yakni UU RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, kedua Fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim. Rujukan terakhir adalah Kirsus Sat Intelkam Polrestro Bekasi Kota Nomor R/09/Kirsus/XII/2016/SIK tentang pengamanan natal dan tahun baru.
Hal yang mendasari revisi dan penarikan surat tersebut adalah perintah dari Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian yang menganggap surat edaran yang dikeluarkan Polrestro Bekasi Kota dan Polres Kulonprogo tidak tepat. "Saya ikuti perintah atasan saya, untuk menarik surat tersebut," ujarnya.
Dikatakan Umar, pihaknya belum dapat memublikasikan revisi terkait surat tersebut. "Nanti tunggu suratnya selesai revisi. Secepatnya, kita edarkan kembali," ujarnya. Setelah direvisi, Polrestro Bekasi Kota akan mengedarkan kembali kepada seluruh elemen masyarakat.
"Penekanan dalam surat imbauan Kamtibmas itu adalah pelarangan pemimpin perusahaan yang memaksa karyawannya menggunakan atribut keagamaan seperti topi sinterklas," kata Umar.
Apabila ada karyawan muslim atau agama lain dengan sukarela menggunakan atribut Natal dan Tahun Baru dalam rangka memeriahkan suasana perayaan keagamaan umat Kristiani, kata Umar, silakan saja dilakukan seperti itu.
"Silakan saja kalau dilakukan secara sukarela tanpa ada pemaksaan," ujarnya.
Latar belakang surat edaran tersebut, kata dia, untuk meredam aksi sweeping yang dilakukan Ormas saat mengetahui ada karyawan otomotif di wilayah Jatiasih memaksakan karyawannya mengenakan atribut Natal dan Tahun Baru. "Justru dengan keluarnya imbauan Kamtibmas ini, meredam aksi sweeping Ormas. Surat ini dikeluarkan, setelah ada indikasi ke arah dilakukan 'sweeping' di Jatiasih pekan lalu. Dan sekarang, tidak ada aksi itu (sweeping)," katanya.