Senin 19 Dec 2016 19:00 WIB

Pengendali Puluhan Kg Narkoba dari Lapas Lolos Hukuman Mati

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba di lapas / ilustrasi
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Anggota Brimob berjaga saat dilakukan razia narkoba di lapas / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Togiman alias Tony alias Toge, narapidana Lapas Lubukpakam, Deli Serdang, Sumatra Utara lolos dari hukuman mati. Meski dinyatakan bersalah mengatur peredaran puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu butir ekstasi dari dalam Lapas, dia hanya dihukum penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Erintuah Damanik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan hari ini, Senin (19/12). Majelis hakim menilai Toge bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim kepada dua anak buah Toge, Mirawaty alias Achin (33) dan suaminya, Hendy (31). Keduanya hanya dihukum penjara seumur hidup dan lolos dari hukuman mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Togiman, Hendy dan Mirawati bersalah melakukan permufakatan jahat menyerahkan narkotika golongan I melebihi lima gram. Menjatuhkan ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Erintuah.

Majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan hukuman mati seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum Joice Sinaga sebelumnya. Majelis hakim menilai hukuman mati melanggar hak asasi manusia (HAM). Selain hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga mewajibkan para terdakwa tetap dalam tahanan. Ketiganya pun dibebani biaya perkara masing-masing Rp5 ribu.

Mendengar putusan ini, terdakwa Mirawaty alias Achin sempat meneteskan air mata. Perempuan ini pun tampak mengusap pipinya sesekali.

Atas putusan majelis hakim ini, JPU Joice Sinaga menyatakan banding. Sementara ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga membacakan vonis untuk anak buah Toge yang lain, yakni Agus Salim alias Mr Lim alias Alim. Alim yang membantu pelarian Hendy ke Sulawesi Selatan dan menghalang-halangi petugas BNN saat penangkapan hanya divonis delapan tahun penjara, denda Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, Alim dituntut sepuluh tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider enam bulan.

Seperti diketahui, Toge dan anak buahnya ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada awal April lalu. Perkara ini pun melibatkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ichwan Lubis yang telah dicopot karena ketahuan terlibat.

Toge merupakan anggota jaringan narkoba internasional Cina-Malaysia-Medan. Dari penangkapan jaringan ini, petugas menyita ‎21,425 kg sabu, 44.849 butir pil ekstasi dan 4.900 butir pil happy five di sebuah rumah mewah di Medan Sunggal, Medan.

Saat penangkapan, anak buah Toge sempat melakukan perlawan dengan cara melarikan diri. Namun, langkah mereka dihentikan setelah diperingati dengan tembakan ke udara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement