Ahad 18 Dec 2016 21:27 WIB

ICMI: TNI-Polri Mesti Tindak Penggunaan Simbol PKI oleh Penguasa

Rep: c62/ Red: Agus Yulianto
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).
Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa hari ini, TNI telah menurunkan foto Presiden Jokowi-Jusuf Kalla di beberapa tempat. Foto tersebut diturunkan karena belatar belakang bendera merah, bukan bendera merah putih.

"Padahal, foto presiden dan wapres sebelumnya selalu berlatar belakang bendera merah putih. Entah apa diera Jokowi ini selalu terjadi hal yang aneh-aneh? Apalagi bendera merah mirip bendera RRC," kata pakar hukum dan Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo kepada Republika, Ahad (18/12).

Menurut Anton, seharusnya Jokowi JK tak perlu mengubah kebiasaan yang sudah berjalan sejak merdeka dulu dengan mengubah latarbelakang fotonya berbendera merah putih dengan bendara dominan merah yang diketahui lambang PKI. Akibatnya, rakyat pun bertanya-tanya, apalgi dikaitkan dengan isu PKI di era Jokowi ini santer ingin hidup lagi.

"Tentu ini sangat sensitif bagi bangsa Indonesia yang traumatis dangan peristiwa pemberontakan PKI gerakan 30 S/PKI, 50 tahun yang lalu," ujarnya.

Oleh karena itu, Anto sangat salut dengan ketegasan TNI yang menurunkan foto Jokowi dan  Jusuf Kalla yang tak lazim tersebut. Namun, dia mengingatkan, agar TNI/Polri juga tegas terhadap anasir-anasir dan gejala PKI bangkit yang memanfaatkan momentum rezim Jokowi yang sangat mesra denga RRC.

Kemesraan itu, kata Anton, bisa dilihat dari mudahnya akses masuk bagi warga RRC ke Indonesia salah satunya dengan mendatangkan jutaan warga RRC, menyiapkan tempat untuk warga RRC, reklamasi membuat pulau baru, dan menyiapkan KTP untuk mereka langsung menjadi warga negara Indonesia, bahkan diizinkan mendirikan ormas di Indonesia.

"Ini semua melanggar UU dan sangat berbahaya bagi NKRI. Sepetinya rezim ini tidak faham wawasan nusantara sehingga membangun negara tanpa visi," katanya.

Kata Anton, yang juga wakil ketua komisi hukum MUI, jika TNI sudah tegas mau menurunkan foto presiden yang tak lazim, maka TNI/Polri juga wajib tegas tehadap penyimpangan lain. Termasuk, tegas terhadap atribut PKI dan menindak pelakunya. "Karena UU-nya sangat jelas, Ancaman pidananya juga cukup berat dari 12 tahun hingga 20 tahun," katanya lagi.

"Karena menyebarkan paham komunisme, bukan hanya dangan bahasa verbal, tapi juga bahasa non verbal seperti gambar, lambang, dan simbol-simbol lain.  Karena, hakekat komunikasi adalah pengoperan lambang-lambang yang berarti antara komunikator dengan komunikannya melalui media atau langsung," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement