Ahad 18 Dec 2016 17:28 WIB

Densus Tangkap Seorang Terduga Teroris di Kampung Sewu Solo

Red: Nur Aini
Anggota Densus 88, ilustrasi
Anggota Densus 88, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Densus 88 Antiteror Mabes Polri dibantu Polres Kota Surakarta menggeledah rumah seorang terduga teroris di Kampung Sewu RT 01 RW 07, Kecamatan Jebres, Solo, Ahad (18/12). Densus yang dibantu anggota Polres Kota Surakarta, pasukan Gegana Brimob melakukan penggeledahan di rumah terduga teroris, Tri Setiyo (29 tahun), sekitar pukul 14.30 WIB.

Menurut Iwan, seorang petugas Linmas Kampung Sewu membenarkan bahwa yang digeledah oleh pasukan Densus 88 rumah Tri Setiyoko (29 tahun) warga Kampung Sewu RT 01 RW 07 Kelurahan Sewu Jebres, Solo. Menurut Iwan, ada empat orang yang diduga polisi sebelumnya melakukan penangkapan terhadap Tri di Jalan Gotong Royong di Kampung Sewu. Polisi kemudian memasukkan Tri ke dalam mobilnya dan dibawa pergi, Ahad pagi.

Namun, Iwan tidak mengerti apa sebabnya Tri ditangkap dan dibawa oleh polisi yang diduga Densus itu.

Densus dibantu tim Inafis Polresta Surakarta dan Gegana dalam penggeledahan melakukan penyisiran sekitar 30 menit di rumah terduga teroris tersebut.

Polisi menemukan sejumlah benda di rumah terduga teroris antara lain dua jerigen cairan zat kimia, paku, peralon, tas rangsel, dan telepon genggam yang dibawa tim Inafis keluar dari rumah di Kampung Sewu.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Puryadi di lokasi penggeledahan, pihaknya hanya membantu atau mendukug kerja Densus 88 di Solo.

"Tri ini, memang ditangkap Densus 88, pada Minggu pagi, dan kemudian dilanjutkan untuk dilakukan penggeledahan di rumahnya di Kampung Sewu," kata Agus Puryadi.

Menurut dia, lebih jelasnya bisa ditanyakan ke Tim Densus 88 yang memiliki wewenang terkait kasus ini.

Sementara informasi dari pihak kepolisian disebut-sebut, terduga Tri Setiyoko ada hubungannya dengan kejadian bom molotof di Serengan Solo dan Grogol Sukoharjo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement