REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI mengingatkan kembali larangan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memasang iklan di media massa. Iklan di media massa, cetak dan elektronik, yang menampilkan pasangan calon hanya difasilitasi KPU.
"Calon tidak boleh beriklan," ujar Ketua KPU Provinsi DKI Sumarno di Jakarta, Jumat (16/12).
Sanksi yang diberikan kepada calon jika diketahui beriklan termasuk berat. Yakni dibatalkan pencalonannya. Terkait iklan PPP Kubu Djan Faridz di salah satu stasiun televisi yang menunjukkan dukungannya kepada pasangan calon nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, KPU telah menegur langsung.
"Iklan PPP kubu Pak Djan kami tegur dan langsung dihentikan, Tim Ahok-Djarot juga tidak menerima iklan itu," kata Sumarno.
Iklan pasangan calon akan difasilitasi dan dibiayai oleh KPU Provinsi DKI serta ditayangkan mulai 29 Januari sampai 11 Februari 2017. Untuk konten iklan, sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pasangan calon. "Sekarang sedang memproduksi, desain mereka menyiapkan semua," kata dia.
Berdasarkan Keputusan KPU tahun 2016, penayangan iklan kampanye difasilitasi oleh KPU provinsi, KIP Aceh, dan KPU/KIP kabupaten/kota. Keputusan KPU tersebut berbunyi "Media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan kampanye komersial selain yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota".