Jumat 16 Dec 2016 21:20 WIB

Warga Pesimistis E-Tilang Mampu Kurangi Pungli

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ilham
 Petugas menunjukan aplikasi sidang online serta berkas tilang pelanggar lalu lintas di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (29/1). (Republika/Raisan Al Farisi)

Setelah terekam, pengendara dalam waktu singkat akan mendapat notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI. "E-Tilang memberikan kesempatan kepada pelanggar lantas untuk menitipkan denda langsung ke bank dengan fasilitas yang dia miliki, mungkin dengan e-Banking, ATM, atau datang sendiri ke teller bank," kata AKBP Budiyanto.‬

Dia menjelaskan, ‪pengendara diwajibkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar. Jika sudah lunas, petugas yang menilang akan menerima notifikasi juga di ponselnya. Pelanggar bisa menebus surat yang disitanya langsung, dengan cukup menyerahkan tanda bukti bayar atau mengambilnya di tempat yang ditentukan dalam notifikasi.‬

‪Untuk tilang dengan slip merah yang pelanggarnya ingin mengikuti sidang, prosesnya juga sama. Aplikasi e-Tilang terintegrasi dengan pengadilan dan kejaksaan. Hakim akan memberi putusan, dan jaksa akan mengeksekusi putusan itu, biasanya dalam waktu sepekan hingga dua pekan.‬

Budiyanto mengungkapkan, ‪penggunaan slip tilang biru yang selama ini bisa dilakukan dengan menitipkan uang tunai ke petugas, kini akan mulai dikurangi. Menurut dia, sistem baru ini sekaligus meminimalkan terjadinya pungutan liar, karena tak ada transaksi tunai antara pelanggar dengan petugas.‬

‪Dengan berjalannya waktu, tilang merah dipastikan dapat dilayani dengan aplikasi ini, sehingga tidak akan ada lagi sidang tilang. Fasilitas pembayaran melalui bank lainnya juga rencananya akan ditambah untuk memudahkan pembayaran.‬

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement