Jumat 16 Dec 2016 18:00 WIB

Ahok Diberhentikan Permanen Jika Berstatus Terpidana

Rep: Dian Erika N/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dapat diberhentikan secara permanen dari jabatan Gubernur DKI Jakarta, meski yang bersangkutan telah berstatus terdakwa. Pemberhentian baru bisa dilakukan jika Ahok resmi menyandang status terpidana.

"Jika status beliau masih terdakwa, maka hanya akan diberhentikan sementara. Seperti misalnya saat ini, jika nanti sampai pemungutan suara beliau naik banding dan tetap menang Pilkada, maka akan dilantik dan diberhentikan secara sementara," ujarnya di Jakarta Pusat, Jumat (16/12).

Namun, pemberhentian sementara tidak berlaku jika sudah ada putusan hukum yang sifatnya mengikat (inkracht). Menurutnya, keputusan inkracht terjadi jika status Ahok sudah ditetapkan sebagai terpidana kasus penistaan agama.

"Jika beliau menang dan putusan sudah inkracht sebagai terpidana, beliau tetap akan dilantik kemudian diberhentikan secara permanen," katanya.

Sumarno melanjutkan, kondisi ini telah terjadi di beberapa daerah di luar Jawa. Beberapa kepala daerah yang sudah terdakwa langsung diberhentikan setelah dilantik. Lebih jauh Sumarno menjelaskan, jika Ahok diberhentikan permanen, kursi gubernur akan diberikan kepada wakilnya, Djarot Syaiful Hidayat.

"Untuk posisi wakil gubernur nanti dikembalikan kepada parpol pengusung, siapa yang akan diajukan, " ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement