REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dilakukan setelah masa cuti kampanye Ahok habis.
"Begitu cutinya nanti habis kita berhentikan," ujar Tjahjo Kumolo seusai memberikan ceramah umum bersama Kepala BNN dan Panglima TNI di kampus IPDN, Jatinangor, Jawa Barat, Jumat (16/12).
Ahok yang merupakan calon gubernur pejawat saat ini tengah menjalani proses persidangan atas kasus dugaan penistaan kitab suci. Tjahjo mengatakan seorang kepala daerah yang sedang menjalani persidangan atau ditahan akan dibebaskan sementara dari jabatannya agar tidak mengambil kebijakan dan dapat fokus menjalani persidangan.
"Kecuali operasi tangkap tangan korupsi. Kalau operasi tangkap tangan, gubernur, bupati, walikota, termasuk juga saya, langsung diberhentikan," kata Tjahjo.
Namun karena Ahok sedang menjalani cuti kampanye maka pemberhentian sementara baru dilakukan saat cutinya selesai. "Dibebaskan sementara sampai ada proses pengadilan tetap, bisa tingkat pertama, bisa kasasi, bisa sampai banding. Setelah diberhentikan sementara, wakilnya yang menggantikan," jelas Tjahjo.
Tjahjo mengatakan apabila pejabat bersangkutan tidak cuti, maka pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah keluar surat resmi ketua pengadilan negeri yang menyatakan kepala daerah bersangkutan akan menjalani persidangan.