Kamis 15 Dec 2016 18:28 WIB

Pengacara: Tommy Soeharto Bantah Danai Gerakan Makar

Kader Partai Golkar Tommy Soeharto.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kader Partai Golkar Tommy Soeharto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra, atau dipanggil Tommy Soeharto, mengklarifikasi atas tudingan telah mendanai gerakan makar. Hal itu disampaikan pengacaranya Agus Widjajanto, di Jakarta, Kamis (15/12).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi berita di media sosial (medsos) yang menyebutkan adanya bagan struktur seolah-olah Tommy Soeharto mendanai gerakan makar.

"Pak Tommy dituduh sebagai pendana gerakan makar oleh pihak yang sekarang telah diproses oleh pihak kepolisian, termasuk saudari Firza Husain yang mengatasnamakan solidaritas keluarga cendana. Pak Tommy tidak tahu-menahu atas aktivitas yang dilakukan mereka," papar Agus melalui siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis petang.

Agus mengatakan sebagai seorang publik figur, Tommy banyak dikenal berbagai kalangan. Namun untuk melakukan pendanaan sebuah gerakan yang bersifat institusional adalah tidak berdasar.

Menurut Agus, ada dua hal yang bisa dijadikan acuan Tommy mendukung sebuah pemerintah yang sah dan berdasar konstitusional. Pertama, Tommy sebagai pengusaha nasional telah melakukan dan menyukseskan program Tax Amnesty (pengampunan pajak). Jumlah yang disetornya untuk pemasukan pajak kepada negara cukup besar.

"Kedua, dia sampai saat ini masih sebagai anggota Dewan Pertimbangan Partai Golkar yang merupakan salah satu partai pendukung pemerintah," terang Agus.

Agus mengatakan, atas dasar kedua butir itu sudah membantah berita yang beredar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Agus menambahkan sebagai negara demokrasi Indonesia memang dalam konstitusinya menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat. Akan tetapi pendapat tersebut harus sesuai nilai nilai kepatutan di negara Pancasila dan tidak bertentangan dengan hukum serta tidak mudah menuduh orang, atau menfitnahnya.

"Untuk itu, kami mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi media, termasuk media sosial agar berita yang mengarah fitnah dan pencemaran nama baik sebelum adanya pembuktian di depan hukum agar bisa dilakukan pemblokiran. Kami sendiri sedang pikirkan untuk mengambil langkah selanjutnya atas tuduhan tersebut," jelasnya.

Baca juga,  Yusril: Ratna Sarumpaet Dijemput Polisi karena Diduga Mau Makar.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement