REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Angkasa Pura I Ngurah Rai, Bali, melarang dan akan melaporkan kepada Kepolisian kendaraan atau angkutan online (berjaringan) jika membawa atau mencari penumpang di kawasan bandara tersebut. Poster dan spanduk pelarangan sudah dipasang tersebar.
"Jika mereka masih melanggar, tentu kita tindak tegas," kata General Manager PT Angkasa Pura (PAP) I Gusti Ngurah Rai, Yanus Suprayogi, Rabu (14/12).
Ia mengatakan kebijakan yang tegas tersebut diambil untuk menjamin kenyamanan wisatawan saat menggunakan jasa kendaraan taksi. Angkutan online dinilai sulit dipertanggungjawabkan, jika ada barang bawaan penumpang tertinggal di kendaraan tersebut. Selain itu juga untuk mengimplementasikan surat Gubernur Bali Nomor 551/2783/DPIK yang melarang taksi online, baik Grab maupun Uber beroperasi di Bali.
"Sekaligus menyikapi keluhan sopir yang tetap beroperasi tetap di bandara. Kita tidak ingin situasi kisruh karena masalah tersebut," ujarnya.
Yanus menyatakan komitmen memberdayakan usaha transportasi masyarakat lokal Tuban, untuk beroperasi tetap di bandara. Selain itu, usaha terkait selama ini telah berkontribusi terhadap Angkasa Pura dengan kontrak yang jelas. Ia mengatakan sangat sulit memantau keberadaan taksi online tersebut.
"Kami harap jangan ada aksi mengadili sendiri, langsung lapor petugas, maka akan kita tindak dan serahkan ke Polsek Kesatuan Penjagaan dan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandara Internasional Ngurah Rai," ucapnya.
Dengan keberadan taksi online yang beroperasi di Bandara Ngurah Rai selama ini, membuat sopir taksi yang mangkal di bandara geram. Hal tersebut sering menimbulkan pertikaian antar-sesama sopir.