Rabu 14 Dec 2016 10:32 WIB

Karyawan Muslim Diminta Melapor Jika Dipaksa Pakai Atribut Natal

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Atribut natal
Foto: Republika
Atribut natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jendral Majelis Ulama Indonesia, Tengku Zulkarnain meminta karyawan-karyawan Muslim aktif melapor jika ada perusahaan yang memaksa mereka mengenakan atribut natal. Laporan tersebut menurutnya bisa dilakukan langsung kepada aparat kepolisian, atau melalui organisasi buruh dan MUI.

"Laporkan jika perusahaan memaksa," kata Tengku saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (14/12).

Tengku mengatakan, MUI tidak akan ragu-ragu untuk memidanakan perusahaan yang memaksa karyawannya memakai simbol-simbol agama kepada yang berlainan agama. Apalagi, setelah setiap tahun MUI mengeluarkan himbauan tersebut, tapi tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan.

"Bila perlu kita laporkan ke polisi, ini udah keterlaluan. Udah tiap tahun kita mengeluarkan himbauan dari MUI tapi tidak diindahkan," terang Tengku.

Tengku juga mengimbau agar para karyawan Muslim tidak takut melakukan perlawanan terhadap perusahaan-perusahaan yang memaksa mereka mengenakan simbol-simbol natal. Apalagi perlakuan tersebut menurutnya telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945 pasal 28E UUD 1945 yang mengatur kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement