Rabu 14 Dec 2016 09:09 WIB

Pedri: Eksepsi Ahok Cenderung Memutarbalikkan Fakta

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto: eko supriyadi
Pelapor kasus penistaan agama dengan tersangka Ahok, Irena Handono dan Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman tidak bisa memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman menilai eksepsi terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan penasihat hukumnya banyak yang tidak berdasarkan hukum. Menurutnya, materi eksepsi telah mencakup ke arah pembelaan (pledoi).

"Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi penasihat menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP," katanya, Rabu (14/12).

Menurutnya, penasihat hukum juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan JPU. Misalnya, penasihat hukum Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani.

"Dan video itu sudah dilakukan uji laboratoium forensik oleh penyidik dan terbukti tidak ada editan sama sekali," ujarnya.

Pihaknya sangat yakin JPU dapat menanggapi eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dengan sangat cermat, dan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP.

Oleh karenanya Pedri menyebut sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU dinilai tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi.

Terkait dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedri mengatakan dakwaan telah cukup jelas terhadap pelaku. Tempat kejadian perkara (TKP) dan tindak pidana apa yang didakwakan pun jelas.

"Kami meminta kepada JPU supaya kiranya penggunaan unsur pada pasal 156a ayat a KUHP harus dipertajam dengan alat bukti dan saksi yang menguatkan," katanya.

Ia menambahkan, JPU juga diminta memperkuat dengan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli yang cukup. Pedri menegaskan Pemuda Muhammadiyah sebagai pelapor siap membantu JPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement