Selasa 13 Dec 2016 13:13 WIB

'Kuasa Hukum Ahok Memelintir Keadaan'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Tatan Syuflana
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta mengkritik pernyataan kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut persidangan kasus penistaan agama merupakan trial by the mob atau pengadilan karena desakan massa. Menurut dia, pernyataan tersebut adalah sebuah pelintiran dari kondisi yang terjadi sebenarnya.

"Tidak tahu dasar hukum mengatakan trial by the mob apa? Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, ini yang melakukan negara. Apa negara dikuasai mob? kan tidak," ujar Mahendradatta kepada Republika.co.id, Selasa (13/12).

Mahendradatta pun meminta kuasa hukum Ahok jangan memelintir atau membolak-balikkan keadaan. Apalagi kasus yang berkaitan dengan surah Al Maidah ayat 51 ini sudah dilaporkan baik-baik ke kepolisian, namun tidak segera diproses. Alhasil publik pun bereaksi dengan membandingkan dengan kasus serupa lainnya seperti Lia Aminuddin, Ahmad Mushaddeq, Permadi, dan Arswendo Atmowiloto.

Dia menyebut dalam kasus Ahok, yang memancing gerakan massa itu adalah Ahok. "Ini biasa dilakukan oleh musuh-musuh Islam. Mereka mancing, ketika ada reaksi, malah reaksi itu dipersoalkan. Sebaliknya aksi awal selalu ditutupi," ujarnya.

Pengacara senior ini pun melihat sikap yang ditunjukkan kuasa hukum Ahok cenderung seolah sedang menyayangkan terbongkarnya sebuah konspirasi. "Seperti kecewa atas terbongkarnya konspirasi yang ingin melindungi Ahok. Tidak terima atas reaksi," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement