REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahja Purnama atau Ahok keluar dari Gedung Bekas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggunakan Baracuda. Pantauan Republika, sekitar pukul 11.59 WIB Baracuda milik kepolisian keluar dari Gedung Bekas PN Pusat. Diketahui, Ahok berada di dalam mobil tersebut.
Sementara ribuan massa masih menyerukan dan berorasi untuk penahanan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu. "Tangkap, tangkap, tangkap si Ahok, sekarang juga," teriak salah seorang orator.
Ratusan Polisi mengamankan Gedung Bekas PN Pusat agar steril dari massa dan menghindari adanya bentrokan saat Mantan Bupati Belitung Timur itu keluar.
Usai Baracuda keluar, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Dwiyono mengucapkan terima kasih kepada semua orang yang telah hadir di sidang perdana Ahok. Padahal, para warga tersebut sebenarnya hendak menonton langsung sidang perdana Ahok, namun tidak bisa masuk karena sudah melebihi kapasitas.
"Terima kasih kepada semua yang telah hadir, sidang hari ini sudah selesai, kami imbau kepada seluruh warga agar pulang ke rumah masing-masing," kata Dwiyono.
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama berjalan selama dua setengah jam. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Selama jalannya persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan dan Ahok membacakan eksepsi atau nota keberatan.