Selasa 13 Dec 2016 11:32 WIB

Ahok Dituntut dengan Dua Pasal Alternatif

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12).
Foto: Republika/Pool/Tatan Syuflana
Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan dua pasal alternatif.

"Alternatif pertama adalah pelanggaran terhadap pasal 156 a huruf a KUHP, alternatif kedua adalah pasal 156 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12).

Materi di dalam dakwaan alternatif pertama terkait dengan kualifikasi penodaan terhadap agama saat Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta pada 27 September melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, tempat dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surah al-Maidah ayat 51 untuk keperluan tertentu.

"Demikian pula dakwaan alternatif kedua pada hakikatnya sama, hanya kualifikasinya yang berbeda," ujar Ali.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement