REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/12). Ia menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012.
Dengan mengenakan kemeja batik coklat, ia ditemani sejumlah politikus Partai Golkar yakni Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Nurul Arifin, dan Rudy Alfonso. Namun, tak ada komentar dari Novanto, ia diketahui langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Sementara Idrus yang mendampingi Novanto sempat berkomentar terkait pemanggilan KPK terhadap pemanggilan Ketua DPR RI itu. Menurutnya, kedatangan Novanto sebagai bentuk kepatuhan hukum selaku Ketua DPR. Namun ia enggan mengomentari terkait materi pemanggilan terhadap Setnov.
" Kalau persoalan materi tanya penyidik nanti, Pak Setnov berkepentingan untuk cepat klarifikasi berbagai isu," katanya.
Sebelumnya, M Nazaruddin yang merupakan saksi sekaligus pihak yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat dalam kasus KTP elektronik salah satunya Setya Novanto. Nazaruddin menyebut Setnov bersama nama lain yang turut terlibat dan menerima aliran dana korupsi proyek KTP elektronik. Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap.
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.