REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap dua penculik seorang anak usia lima tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang diculik pada 12 Juli 2016 di Kabupaten Garut, Jawa Barat. "Hasil pemeriksan terhadap kedua tersangka melakukan perbuatan karena suami istri tersebut sampai saat ini belum memiliki anak," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (12/12).
Kedua tersangka adalah Oleh (30 tahun) dan Desi (27) warga Tarogong Kidul, Garut. Mereka ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resor Garut.
Pelaku dilaporkan Gunawan (24) warga Haurpanggung, Garut atas penculikan anaknya pada 12 Juli 2016 siang di kawasan Terminal Guntur. "Para tersangka telah dilakukan penangkapan oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satuan Reserse Kriminal Polres Garut," katanya.
Kedua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 76F Junto Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 328 KUHPidana Pasal 330 KUHPidana Pasal 55 ayat 1. "Para tersangka saat ini telah diamankan di Rutan Mapolres Garut," katanya.