Sabtu 10 Dec 2016 13:35 WIB

Agar Pekerja tak Kehilangan Pemasukan Saat Pensiun

ilustrasi pensiunan.
Foto: istimewa
ilustrasi pensiunan.

REPUBLIKA.CO.ID,Oleh Muhammad Hafil/Wartawan Republika.co.id

 

Respon positif ditunjukkan oleh karyawan  dan para pemangku kepentingan PT Petrokimia Gresik saat penerapan program Jaminan Pensiun (JP) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2015 lalu. Meskipun, Petrokimia sebelumnya telah memiliki tabungan dana pensiun yang dikelola oleh perusahaan.

“Ya, tidak masalah. Karena ini kan tujuannya untuk kesejahteraan karyawan Petrokimia sendiri setelah pensiun nanti,” kata General Manager Sumber Daya Manusia PT Petrokimia Gresik, Rudi Nurcahya kepada Republika.co.id, Sabtu (10/12).

Menurut Rudi, dengan diberlakukannya program JP tersebut, maka tabungan karyawan yang dipotong dari gaji dan juga dari perusahaan untuk pensiun akan semakin bertambah. Selain itu, dengan  mengikuti program JP tersebut, maka Petrokimia  telah memposisikan diri sebagai perusahan yang taat pada peraturan undang-undang.

Sebanyak 3.150 orang jumlah karyawan Petrokimia yang sudah mengikuti program JP merupakan sebagian dari 8 juta pekerja yang sudah ikut program JP BPJS Ketenagakerjaan sejak program itu diterapkan sejak 1 Juli 2015 lalu. Peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri saat ini mencapai 21 juta orang. Hal tersebut menunjukkan masih ada jutaan pekerja dari puluhan ribu perusahaan yang belum mengikuti program JP tersebut.

Untuk diketahui, program JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia. Program ini bersifat wajib berdasarkan  UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, di mana BPJS Ketenagakerjaan selaku badan yang menyelenggarakan program jaminan pensiun. Program jaminan pensiun ini mulai dilaksakanan sejak 1 Juli 2015 lalu.

Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latief,  program JP memberikan pemasukan kepada pekerja setelah memasuki usia pensiun dan diberikan setiap bulan. Sehingga, pekerja di sektor swasta yang mengikuti program ini bisa mendapatkan uang pensiun bulanan seperti PNS dan POLRI/TNI. “Jadi program inilah yang dicita-citakan oleh serikat pekerja sejak lama,” kata Latief kepada Republika.co.id pekan lalu.

Manfaat program JP ini bisa diterima secara penuh oleh pekerja minimal 15 tahun keikutsertaannya. Jika kurang dari 15 tahun, maka pekerjanya berhak mendapatkan pembayaran secara sekaligus.  “Tapi kalau soal dana pensiun ini kan program jangka panjang,” kata Latief.

Jika perusahaan telah mengadakan program dana pensiun bagi karyawannya sendiri seperti Petrokimia, lanjut Latief, maka hal tersebut sesuatu yang bagus karena bisa saling melengkapi. Artinya, pekerja bisa mendapatkan uang pensiunan dari perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun cara pembayarannya adalah, program JP ini diberlakukan potongan tiga persen dari gaji karyawan dengan rincian satu persen oleh pekerja dan dua persen oleh perusahaan. Namun, untuk diketahui, mulai 2017, uang potongan itu ditambah menjadi  enam persen.

Soal kenaikan itu, Latief menjelaskan, memang ada rencana kenaikan secara bertahap antara delapan hingga 10 persen dalam jangka 10 tahun ke depan. Hal tersebut untuk kecukupan dana. “Sebenarnya memang tiga persen itu terlalu rendah, tapi karena ketika program ini baru dimulai, kita lakukan secara bertahap mulai tiga persen dulu,” kata Latief.

Soal masih banyaknya karyawan dan perusahaan yang belum ikut program JP BPJS Ketenagakerjaan, Latief mengatakan hal tersebut karena ketidaktahuan dari karyawan maupun ketidaksadaran dari perusahaan. Karena, masih ada perusahaan yang merasa ikut program ini adalah sebagai beban, padahal berdasarkan undang-undang hal tersebut adalah suatu kewajiban untuk kesejahteraan pekerja.

Saat ini, Latief menjelaskan, jumlah angkatan kerja di Indonesia mencapai 130 juta orang atau hampir separuh dari jumlah warga negara. Jumlah itu terdiri dari 50 juta yang bekerja di sektor formal dan 80 juta di sektor informal. Sedangkan yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan mencapai 21 juta orang dan dari 21 juta orang itu, baru delapan juta orang yang mengikuti program JP.

Karena itu, Latief mengatakan pihaknya sekarang sudah mulai menegakkan aturan itu. Yakni, dengan melakukan pengawasan dan juga menggandeng pihak penegak hukum seperti Kejaksaaan untuk menindak perusahaan yang belum mengikuti program ini.

Selain berusaha menegakkan aturan program JP yang berdasarkan undang-undang ini, BPJS juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan dan perusahaan untuk mengikuti program ini. Karena, tujuan dari program ini adalah untuk kesejahteraan pekerja sendiri ketika memasuki usia pensiun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement