Jumat 09 Dec 2016 23:24 WIB

Dianiaya Anak Kandung, Seorang Ayah Menangis Minta Tolong

Red: Ilham
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Polsek Sunggal, Medan menangkap seorang anak kandung berusia 34 tahun yang tega menyiksa ayah kandungnya bernama Gembira Bangun (54). Pria itu menyiksa ayahnya di rumahnya, Jalan Dusun II Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

"Pelaku tersebut tidak hanya menganiaya orang tua kandungnya itu, tetapi juga diancam akan dibunuh dengan menggunakan parang," kata Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Jumat (912).

Motif penganiyaan tersebut, menurut dia, hanya gara-gara ketidaksenangan pelaku terhadap ayahnya yang mengontrakkan sebidang tanah untuk didirikan kafe. "Tersangka yang dalam keadaan beringas menganiaya ayahnya dengan cara melibas tubuhnya mengunakan kabel, sembari memegang parang mengancam akan membelah kepala korban," ujar Iptu Nur.

Ia menyebutkan, penyiksaan yang dilakukan secara sadis itu, membuat korban menanggis dan meminta tolong. Hal ini menjadi perhatian bagi warga setempat. Warga kemudian melaporkan kasus penganiayaan itu ke Polsek Sungal.

Petugas yang menerima laporan itu, langsung menindaklanjutinya dan turun ke tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan pelaku dan memboyongnya ke Mapolsek Sunggal.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," kata Nur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement