Jumat 09 Dec 2016 21:51 WIB

Ini Empat Petani Cina yang Menanam Cabai Berbakteri

Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Crystal Liestia Purnama
Pemusnahan bibit dan tanaman cabai ilegal yang mengandung bakteri, Instalasi Karantina Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi Wilayah I Bogor, Jawa Barat, pekan depan akan melimpahkan berkas perkara pelanggaran keimigrasian yang dilakukan empat warga negara Cina. Keempatnya menanam cabai secara ilegal di Kecamatan Sukamakmur.

"Perkara warga negara Cina ini terus berjalan, rencana Selasa (13/12) berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong," kata Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Herman Lukman di Bogor, Jumat.

Empat WNA Cina tersebut ditahan sejak Kamis (10/11). Mereka adalah XQJ (51), tanpa dokumen atau passpor, YWM (37) juga tidak memiliki dokumen resmi, GZJ (52) memiliki paspor berlaku hingga 2019, dan GHQ (53) memiliki paspor berlaku sampai 2026. Keempatnya berjenis kelamin laki-laki, mereka diketahui sudah beraktivitas di kebun cabai kurang lebih selama empat bulan.

Ia mengatakan, keempat WNA Cina tersebut dikenakan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian, dengan hukuman lima bulan kurungan dan denda Rp500 juta.

Terkait ancaman bibit cabai yang ditanam oleh WNA Cina di Sukamakmur mengandung bakteri, Herman menyatakan, hal tersebut menjadi kewenangan Badan Karantina Pertanian.

Ia mengatakan sepekan yang lalu Badan Karantina Nasional telah berkirim surat kepada Imigrasi Bogor meminta pendampingan untuk mengambil sampel bibit cabai yang digunakan warga Cina.

"Karena bibitnya itu bagian dari barang bukti yang kita segel, dan kita simpan di gudang dekat perkebunan, Badan Karantina meminta Imigrasi untuk membuka segel untuk keperluan penyidikan mereka," kata Herman.

Herman mengatakan dalam penanganan kasus empat WNA Tiongkok yang menanam cabai di Kecamatan Sukamakmur, pihaknya fokus pada pelanggaran keimigrasiannya. Keempat WNA Cina tersebut menyalahi izin tinggal, dan melakukan kegiatan berkebun cabai yang telah berlangsung selama empat bulan.

Baca juga, Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement