Jumat 09 Dec 2016 18:13 WIB

Dirlantas PMJ Tangani Ojek Online yang tidak Tertib

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Hazliansyah
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta, Rabu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan terhadap ojek online (daring) yang tidak tertib di jalan. Termasuk berhenti dan memangkal di sembarang tempat.

"Kami sudah melakukan suatu upaya baik dengan pendekatan preventif maupun pendekatan hukum," ujar Budiyanto kepada Republika.co.id, Jumat (9/12).

Tindakan preventif dilakukan dengan memberi pemahaman dan sosialisasi kepada ojek daring bahwa memangkal sembarangan termasuk perbuatan melanggar hukum.

"Kami juga melakukan kegiatan-kegiatan preventif lainnya seperti penjagaan di beberapa titik agar tidak terjadi (lagi) pelanggaran," ujarnya.

Penegakan hukum, kata dia, juga sudah dilakukan terhadap ojek daring yang melakukan pelanggaran. "Kami juga sudah melakukan penegakan hukum untuk pelanggaran yang dilakukan ojek daring yang tidak tertib," kata dia.

Dari data rekapitulasi pelanggaran lalu lintas ojek daring dari Dirlantas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 73 pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring dengan penindakan 67 tilang dan enam teguran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement