REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil dan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto, melakukan penandatanganan Deklarasi Antikorupsi, Kamis malam (8/12). Ini dilakukan sekaligus Untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia di Kota Bandung.
Penandatangan tersebut, kemudian diikuti oleh para pimpinan SKPD, serta perwakilan para guru dan siswa yang hadir di Pendopo Kota Bandung pada acara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Bandung tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Agus Winoto mengatakan, penandatanganan deklarasi tersebut merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan Kota Bandung yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kejaksaan, kata dia, melihat pentingnya pemahaman anti korupsi untuk diterapkan kepada anak-anak kita sejak dini supaya ke depannya akan lebih baik. "Kami ingin menjadikan Kota Bandung ini menjadi kota yang bermartabat dan berwibawa," kata Agus.
Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mendukung perwujudan gerakan antikorupsi kini menjadi prioritas. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi korupsi. "Saya mengajak masyarakat untuk merapatkan barisan mendukung agenda pemberantasan korupsi yang sudah dicanangkan oleh presiden untuk melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi," kata Agus.
Sementara Wali Kota Bandung, M Ridwan Kamil mengatakan, ia mengapresiasi kegiatan tersebut. Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil menilai, korupsi terjadi karena dua hal. Yakni, adanya niat dan kesempatan. Korupsi, diawali dengan niat untuk mendapatkan sesuatu di luar kelazimannya.
"Saya mengingatkan mari segenap yang hadir disini menguatkan lagi tekad kita," kata pria yang akrab disapa Emil.