Kamis 08 Dec 2016 15:03 WIB

Panitera Rohadi Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Panitera PN Jakarta Utara Rohadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan tujuh tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada terdakwa kasus pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil itu.

"Mengadili, menyatakan bahwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Hakim menilai, Rohadi terbukti menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman. Uang suap dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil.

Hal ini didasarkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Rohadi menemui Berthanatalia yang menanyakan apakah dia pengacara Saipul Jamil. Kepada Berta, terdakwa menawarkan bantuan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Atas hal tersebut, terdakwa meminta Bertha menyiapkan uang Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim tersebut dan penyerahan dilakukan di halaman PN Jakut. "Berdasarkan pertimbangan di atas, terdakwa PNS PN Jakut menerima uang dari Samsul Hidayatullah melalui Berta, berdasarkan pertimbangan, unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ungkap Hakim John Halasan Butar-Butar.

Selain itu, Rohadi juga terbukti menerima uang sebesar Rp 250 juta sebagai imbalan pengurusan putusan perkara Saipul agar Saipul divonis ringan. Penyerahan uang tersebut dilakukan pascaperkara kasus dugaan pencabulan tersebut selesai diputus majelis hakim PN Jakut, yakni di depan Kampus Universitas 17 Agustus, Jakarta Utara.

"Berdasarkan pertimbangan, unsur menerima hadiah patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan seustatu dalam jabatannya, yang berhubungan dengan kewajibannya telah terpenuhi," kata Hakim.

Dalam pertimbangan putusan, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan Rohadi. Rohadi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam tindak pidana korupsi. Rohadi juga dianggap tidak menjaga amanat sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Adapun hal-hal yang meringankan Rohadi, ia diketahui belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. "Terdakwa juga telah berterus terang, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga," ujarnya.

Rohadi menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak berniat menempuh langkah hukum banding. "Saya bersalah dan saya menerimanya Yang Mulia," ujar Rohadi dengan suara parau. Sementara, jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami akan pelajari dulu baru menentukan sikap," ujar Jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement