Kamis 08 Dec 2016 10:33 WIB

Ini Penyebab Terjadinya Perdagangan Orang

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Agus Yulianto
Dua pelaku kejahatan perdagangan orang dikawal petugas Bareskrim Mabes Polri.
Foto: Antara/Lucky R.
Dua pelaku kejahatan perdagangan orang dikawal petugas Bareskrim Mabes Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK BARAT -- Perdagangan orang yang terjadi di sejumlah wilayah, dipengaruhi oleh banyak faktor. Kondisi ini, kerap dimanfaatkan orang tak bertangung jawab untuk mengambil kesempatan.

Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Manusia Indonesia di Luar Negeri Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Niniek Kun Naryatie mengatakan penyebab terjadinya perdagangan manusia ditengarai sejumlah faktor. "Ada keinginan untuk migrasi keluar untuk memperbaiki hidup, tetapi tidak diikuti dengan informasi, skill dan sebagainya," ungkapnya dalam seminar perdagangan orang di Kila Senggigi, Lombok Barat, Rabu (7/12) kemarin.

Mantan Dubes Indonesia untuk Ukraina ini menyebutkan, buruh migran asal Indonesia juga rentan akan kejahatan perdagangan orang di luar negeri seperti di Malaysia, dan negara-negara di timur tengah.  Kaum perempuan, kata dia, menjadi sasaran yang paling rentan akan kasus perdagangan orang, mulai dari eksploitasi seksual hingga kerja paksa.

"Masih lemahnya pengawasan negara terhadap warganya di luar negeri tak lepas dari belum maksimal sinkronisasi kebijakan yang sudah dikeluarkan," akunya.

Kemenlu, kata dia, menjadi garda terdepan dalam perlindungan WNI di luar negeri. Untuk itu, Kemenlu terus memberikan edukasi agar para korban perdagangan orang berani untuk melaporkan hal ini kepada pihak berwajib.

"Peran Kemenlu adalah perlindungan, dalam hal ini mengambil dulu, melindungi mereka secara fisik, setelah itu sidik. Dan kita berikan ke badan negara yang memang mempunyai kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan," katanya.  

Niniek mengapresiasi pertemuan lintas sektoral selama hampir sepekan di Lombok Barat, NTB. Menurutnya, pertemuan yang diikuti perwakilan dari Kepolisian, Kejaksaan, BNP2TKI, Kemenko Polhukam, KBRI, KJRI, Kementerian Sosial, LSM, dan Media ini diharapkan mampu memberikan solusi dan menyatukan persepsi dalam pemberantasan perdagangan orang.

Mantan Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga memiliki ketersinggungan dengan //money laundering// atau pencucian uang. "Perdagangan manusia adalah bentuk modern dari perbudakan manusia," paparnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement