REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirlantas Polda Metro Jaya menindak tegas gojek online yang kerap mangkal di bahu jalan. Kasubdit Bin Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan penindakan terkait hal itu.
“Yang jelas penegakan hukum sudah sering, kan banyak pelanggaran. Pertama, gojek online tidak boleh mangkal. Kedua rambu-rambu juga,” ujar Budiyanto saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (7/12).
Selain itu, menurut dia, pihaknya juga kerap menindak pengendara motor, termasuk gojek online tersebut yang melanggar dengan menggunakan handphone saat berkendara. “Pada saat mengemudikan kendaraan motor itu tidak boleh menggunakan HP dan sebagainya itu juga banyak yang kita tindak,” ucap dia.
Melihat banyaknya gojek online yang mangkallll sembarangan tersebut, kata dia, kedepannya pihaknya akan mengedepankan upaya preemtif, yaitu pola himbaun dan pendekatan dan akan menggunakan upaya preventif atau pencegahan.
“Itulah kita akan melakukan kegiatan-kegiatan preemtif dan previntif sampai penegakan hukum,” kata dia.
Ia menegaskan, pihaknya sudah membahas terkait maraknya gojek online yang semrawut di bahu-bahu jalan Ibu Kota tersebut. Bahkan, kata dia, ia sudah mendata pelanggaran gojek online yang kerap mangkal tersebut. “Iya sudah pernah dibahas. Datanya di kantor,” ujar Budiyanto.
Karena itu, walaupun gojek online tersebut ingin mencari nafkah ia mengimbau agar mereka selalu mematuhi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. “Termasuk mematuhi ketertiban umum kan ada perdanya juga, nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum,” jelas dia.