Kamis 08 Dec 2016 02:30 WIB

Plt Gubernur DKI tak Bisa Ringankan Pajak untuk Konser DWP 2016

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)
Foto: Republika/Noer Qomariah Kusumawardhani
Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ismaya Live mengadakan acara Djakarta Warehouse Project 2016 (DWP 2016) pada 9 sampai 10 Desember 2016. Mereka datang ke Balai Kota untuk meminta keringanan pajak.

"Dia hanya minta keringanan pajak karena dia mempromosikan Jakarta mengundang sekian banyak musisi di sini. Dia minta keringanan pajak. Ya namanya pajak hiburan. Karena dia mengundang mempromosikan Jakarta pariwisata," ujar Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/12).

Sumarsono mengatakan hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Ia menuturkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) bisa saja memberikan keringanan pajak.

"Kalau sifatnya memang kita menang memungkin memberikan keringanan pajak. Tentu kalau kedutaan besar negara asing mengadakan ultah trus ada hiburan. Dia bisa minta keringanan pajak, lalu kita beri keringanan. Seperti in bisa saja karena ada kontribusi memmpromosikan parawisata Jakarta," katanya.

Namun, Sumarsono tak bisa memberikan kebebasan pajak. Mesti, Sumarsono mengatakan, ada yang namanya kebijakan. "Itulah diskresi. Nanti dinas pajak yang akan menentukan," ujarnya.

Sisi lain, Sumarsono mengatakan Pemprov DKI Jakarta bisa memberukan keringanan pajak mulai dari satu persen hingga 100 persen. Hal tersebut tergantung objek dan kontribusi acaranya.

"Tapi kalau mereka membuat hiburan menguntungkan dana mendapatkan penghasilan yang luar biasa. Ya, tidak pantas kebijakan pembuat pengambilan pajak untuk menentukan itu semua," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement