Rabu 07 Dec 2016 14:36 WIB

Dirut Transjakarta Buka Suara Terkait Bus Zhong Tong

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ani Nursalikah
Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono (tengah) dan Ibu Veronica Tan (kanan) saat meluncurkan bus Transjakarta khusus perempuan dalam acara Transjakarta Untuk Hari Kartini di Jakarta, K
Foto: Antara/Julius Wiyato
Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) berbincang dengan Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono (tengah) dan Ibu Veronica Tan (kanan) saat meluncurkan bus Transjakarta khusus perempuan dalam acara Transjakarta Untuk Hari Kartini di Jakarta, K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Budi Kaliwono memberikan penjelasan terkait bus Zhong Tong yang tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Budi mengatakan Perusahaan Zhong Tong Bus Holding Co Ltd memang mengikuti tender pada 2013.

"Dari tender 2013 itu mereka belum bisa penuhi. Jadi sekarang yang mereka mau gunakan adalah berdasarkan tender 2013 itu. Setelah kita lihat maka mereka harus memenuhi beberapa kewajiban. Pertama, kualifikasi busnya, mereknya, tipenya, after sale service (layanan purnajual) segala macam mereka harus siapin," kata Budi di Balai Kota, Rabu (7/12).

Selain itu, karena Perusahaan Zhong Tong terlambat memenuhi tender 2013, Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) juga harus membayar kewajiban-kewajiban lain karena pengadaannya terlambat.

Baca: Sumarsono: Bus Zhong Tong Milik PPD

"Jadi itu yang akan kita minta ke mereka supaya dipenuhi kewajiban. Karena Transjakarta tidak bisa mengizinkan ini berdasarkan kontrak. Kontrak kan dia masih punya hak, tapi disamping hak dia masih punya kewajiban. Oleh sebab itu mereka harus penuhi kewajiban dulu baru bisa kita setujui. Nah, kewajiban-kewajiban apanya? Kami sudah mengadakan kontak lisan kepada mereka, nanti mereka bakal beritahukan," ujarnya.

Budi akan melihat apakah bus Zhong Tong tersebut layak diterima atau tidak. "Kita lihat dulu, review dulu, sambil pelajari semua kontrak-kontrak ini dan kewajibannya termasuk denda-denda," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement