Rabu 07 Dec 2016 14:26 WIB

Berkas Perkara Gatot Brajamusti dan Istri Lengkap

Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Penyidik Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggiring tersangka Gatot Brajamusti saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

"Berkasnya sudah kita nyatakan lengkap, terhitung sejak 2 Desember lalu, tapi penyerahannya baru kemarin," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Lainnya Kejaksaan Tinggi NTB Ginung Pratidina kepada wartawan di Mataram, Rabu (7/12).

Pernyataan itu kemudian telah disampaikannya kepada penyidik kepolisian yang menangani perkara Gatot Brajamusti dan istrinya, yakni Direktorat Narkoba Polda NTB. Kepala Sub Direktorat I Direktorat Narkoba Polda NTB AKBP Ahmad Cheppy Hidayat yang dikonfirmasi membenarkan telah menerima pernyataan dari jaksa peneliti pada Selasa (6/12).

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap sudah kami terima Selasa kemarin, langsung dari jaksa," kata Cheppy.

Pekan depan, Polda NTB akan melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan kedua tersangka dan barang buktinya ke pihak kejaksaan. "Sesuai dengan permintaan jaksa, pekan depan kita akan laksanakan tahap II, semoga berjalam lancar," ujarnya.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement