Selasa 06 Dec 2016 20:11 WIB

Eks Danpuspom Kaget Polisi Tuduh Kivlan Zein Makar

Red: Ilham
Mantan komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ABRI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal.
Foto: Republika/Agung Supri
Mantan komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) ABRI, Mayjen (Purn) Syamsu Djalal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom), Mayor Jenderal TNI (Purn) Syamsu Djalal tidak percaya Kivlan Zein dan Adityawarman akan melakukan makar. Tudingan makar ini dilakukan Polri hingga keduanya sempat ditangkap dan diperiksa.

"Saya kaget kedua junior saya itu dituduh makar. Tidak mungkin mereka melakukan makar, meski sudah pensiun dari TNI tapi mereka masih menempel sumpah prajuritnya. Mereka cinta NKRI," katanya kepada Antara di Jakarta, Selasa (6/12).

Terlebih lagi, kata dia, Brigjen (Purn) TNI Adityawarman sendiri jalannya saja sekarang sudah susah payah. Demikian pula dengan putri Bung Karno, Rachmawati, menurut dia tidak mungkin melakukan upaya makar karena menggunakan kursi roda.

Ia juga menyoroti proses penangkapan yang menempatkan seolah-olah seperti pelaku tindak terorisme atau PKI. "Subuh-subuh mereka dijemput, jangan begitulah caranya," katanya. Seharusnya dipanggil dahulu untuk diperiksa. "Bukan dengan dijemput seperti itu, apalagi Adityawarman jalannya saja sudah sulit," katanya. Disesalkan juga, mengapa mereka dibawa ke Mako Brimob. Padahal, pemeriksaannya ada di Polda Metro Jaya.

Syamsu menjelaskan, definisi makar itu harus dijelaskan dahulu karena tidak gampang merencanakan dan menggulingkan pemerintah yang sah itu. "Barang buktinya apa?" katanya.

Ia mengharapkan polisi jangan paranoid seperti itu. Polisi harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Penangkapan terhadap tokoh nasional telah mencederai kepolisian sebagai penegak hukum.

"Kalau yang namanya makar itu seperti Organisasi Papua Merdeka (OPM), Republik Maluku Selatan (RMS), jadi polisi harus membedakan antara teroris, makar, dan kritik negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement