Selasa 06 Dec 2016 18:15 WIB

KPK: Bupati Nganjuk Terlibat Lima Proyek

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).
Foto: Antara/Prasetia Fauzani
Bupati Nganjuk Taufiqurahman (tengah) berjalan dikawal anggota kepolisian saat proses penggeledahan oleh KPK di rumah dinas (rumdin) bupati di Nganjuk, Jawa Timur, Senin (5/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan tersangka kepada Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurahman (TFR) berkaitan dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Nganjuk pada 2009. Taufiqurahman diduga melakukan turut serta dalam proyek pemborongan proyek pengadaan atau persewaan di tahun 2009.

"Setidaknya ada lima proyek pembangunan yang diduga Taufiqurahman terlibat didalamnya," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/12).

Lima proyek itu antara lain pembangunan jembatan Kedungingas, proyek rehabilitasi saluran melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung di Nganjuk, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang, dan proyek pemeliharaan berkala jalan Ngangkrek ke Mblora di kabupaten Nganjuk.

Selain itu, KPK juga menduga Bupati dua periode itu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan dengan tugas dan kewajiban sebagai bupati Nganjuk. KPK menurutnya, tengah menggali sejumlah penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Taufiqurahman.

Karenanya, KPK menjerat bupati yang dilantik sejak 2008 itu tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan atau melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12 B UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU tahun 21 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait pendalaman kasus tersebut, Febri mengatakan sejak kemarin hingga saat ini penyidik menggeledah secara paralel sejumlah lokasi di Nganjuk. Diantaranya, rumah dinas dan rumah pribadi Taufiqurahman di Nganjuk, ruang kerja Bupati Nganjuk dan Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di samping ruang kerja bupati.

Sedangkan penggeledahan juga meliputi di Jombang yakni rumah pribadi Bupati, kantor Sekda yaitu kantor istrinya yang merupakan Sekda kabupaten Jombang. "Di nganjuk ada 3 lokasi sedangkan di Jombang ada 2 lokasi dan prosesnya masih berlangsung sampai hari ini, kantor PU binamarga, kantor cipta karya dan dinas pengairan. Sedangkan di jombang ada di kantor PU cipta karya dan pengairan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement