Selasa 06 Dec 2016 16:20 WIB

Polda Metro Pertimbangkan Penangguhan Penahanan Sri Bintang

Rep: Muhyiddin/ Red: Bilal Ramadhan
Sri Bintang Pamungkas
Foto: Antara
Sri Bintang Pamungkas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mempertibangkan surat penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus tudingan makar, Sri Bintang Pamungkas. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono tak mempermasalahkan pengajuan yang dilayangkan oleh istri Sri Bintang, Ernalia.

"Itu adalah hak tersangka untuk mengajukan silahkan saja. Nanti kan tergantung penyidik diterima atau tidak. Silahkan saja gak ada masalah," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Namun, Argo belum dapat memastikan apakah surat pengajuan penangguhan tersebut sudah diproses apa belum. Ia mengaku belum memantau surat tersebut.

Seperti diketahui, saat diperiksa polisi Sri Bintang menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Senin (5/12) kemarin. Terkait hal itu, Argo juga tak mempermasalahkannya. "Gak masalah nanti kita buatkan berita acara penolakan penandangtanganan BAP," ucap dia.

Ia menegaskan, yang mengajukan penangguhan penahanan tersebut hanya Sri Bintang saja terkait dengan kasus dugaan tindak pidana makar. "Sri Bintang doang saja dan tak ada masalah. Penyidik akan memeriksa saksi lain. Ada 14 saksi. Saksi ahli pidana, ahli ITE, ahli bahasa kita periksa semua," kata Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Sebelumnya, seperti diketahui kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein mengaku pihaknya sudah meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut ke Polda Metro Jaya, Senin (5/12). "Kami agendanya hari ini mengajukan surat penangguhan dan diterima oleh Dirkrimum," ujar Zein.

Kendati demikian, kata Zein, Sri Bintang tidak akan mengajukan proses Praperadilan terkait kasus yang menjerat kliennya itu. "Tadi kan awalnya kita mau menempuh upaya hukum Praperadilan, tapi bapak bilang usah dan menolak. Karena untuk apa Praperadilan karena tidak sesuai dan tidak ada di KUHAP Praperadilan itu," kata Zein.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement