Selasa 06 Dec 2016 15:10 WIB

Terapis Panti Pijat Ini Dihadiahi Tusukan oleh Pelanggannya

Rep: Kabul Astuti/ Red: Joko Sadewo
Penusukan (ilustrasi)
Penusukan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang terapis panti pijat ditemukan tergeletak di lantai berlumuran darah di sebuah panti pijat di Kampung Ceper RT 01/RW 01, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Senin (5/12) sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Aan Hayati (32 tahun), warga Desa Antajaya, Kec Tanjungsari, Kab Bogor.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus Sediyatmoko mengungkapkan, korban sudah dalam kondisi kritis saat ditemukan oleh pemilik panti pijat sekitar pukul 08.30 WIB. Setelah mendapat informasi dari warga sekitar kejadian, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi.

"Di TKP ditemukan korban berlumuran darah tergeletak dilantai, selanjutnya dilakukan pertolongan pertama dengan membawa korban ke RS Amanda," kata AKP Kunto Bagus, Selasa (6/12). Lebih lanjut, polisi menduga pelaku penganiayaan adalah pelanggan korban sendiri.

Pemilik Panti Pijat Seroja, Julianah (49 tahun), mengetahui peristiwa ini beberapa jam setelah korban masuk untuk memijat bersama seorang pelanggannya. Julianah curiga lantaran korban sudah satu jam lebih di dalam ruangan. Ketika saksi masuk ke kamar, ia melihat Aan Hayati sudah tergeletak bersimbah darah dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.

"Diduga korban mengalami kekerasan benda tajam yang diduga dilakukan pelanggan atau tamu pijat refleksi Seroja. Saat ini, masih dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Serang Baru," kata Kunto.

Pelaku diduga meminta korban memuaskan nafsu bejatnya, namun korban menolak. Pelaku yang marah kemudian menusuk korban beberapa kali mengenai bagian dada dan lengan.

Polisi menemukan barang bukti berupa sepasang sepatu, sepotong bra, dan sebuah kopel seragam satpam. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.

Usai mendatangi TKP, polisi mengamankan lokasi kejadian dan memintai keterangan para saksi. Pihak kepolisian juga masih melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku terancam dikena pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement