REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh tersangka kasus dugaan tindak pidana makar sudah dibebaskan oleh Polda Metro Jaya. Saat ini hanya tinggal satu tersangka kasus makar yang masih ditahan di Markas Polda Metro, yaitu Sri Bintang Pamungkas
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan meminta ketujuh tersangka tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Ia pun menegaskan, selama menyandang status tersangka ketujuh orang itu akan terus dipantau pergerakannya.
Ia mengancam, jika mengulangi perbuatannya lagi pihaknya tak ragu-ragu untuk menangkapnya. "Kalau dia mencoba lagi, mengadakan percobaan, apa boleh buat (akan ditahan lagi)," ujar dia kepada wartawan di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).
Tujuh tersangka yang sudah dibebaskan sepert eks Staf Ahli Panglima TNI Brigjen (Purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Mantan Kapolda Jawa Barat tersebut mengatakan, saat ini penyidik masih merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Pihaknya juga masih mengembangkan kasus dugaan makar tersebut.
“Sejauh ini masih dalam proses pemberkasan. Kalau ada (pelaku) kita cari lagi,” kata Mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
Seperti diketahui, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap 10 orang terkait dugaan makar sebelum Aksi Bela Islam III digelar di Lapangan Silang Monas, Jumat (2/12).
Selain delapan orang kasus dugaan makar yang disebut atas, saat itu Polda Metro juga menangkap dua orang lainnya, yaitu Jamran dan Rizal Kobar. Dua orang ini diduga telah melakukan tindak pidana ITE.
Baca juga, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Tersangka Permufakatan Makar.