Senin 05 Dec 2016 18:35 WIB

Pemeriksaan Rachmawati Tunggu Kesehatannya Pulih

Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Politisi Rachmawati Soekarnoputri meninggalkan gedung Mako Brimob Kelapa Dua usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan makar di Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Rachmawati Soekarnoputri terkait dugaan tindak pidana percobaan makar menunggu kesehatannya pulih.

"(Pemeriksaan) Menunggu kesehatannya membaik karena tidak mungkin saat sakit penyidik periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Juwono, Senin (5/12).

Argo menuturkan penyidik kepolisian telah menetapkan 11 tersangka terkait dugaan percobaan makar, penghinaan terhadap penguasa, dan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Diungkapkan Argo, delapan orang yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, dan Sri Bintang Pamungkas yang diduga terlibat percobaan makar.

Dua tersangka lainnya yakni Jamran dan Rizal dijerat tindak pidana Undang-Undang tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), sedangkan Ahmad Dhani dituduh menghina terhadap penguasa. Namun penyidik menahan tiga tersangka Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal karena pertimbangan subyektif.

Meskipun hanya menahan tiga tersangka, Argo menegaskan polisi tetap akan menindaklanjuti delapan tersangka lain yang tidak menjalani penahanan. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menuturkan penyidik menduga beberapa tersangka telah lama memposting ucapan kebencian melalui akun media sosial.

"Jadi tersangka menyerang seseorang dengan harapan kebencian itu tumbuh di situ," kata Argo.

Ia menambahkan postingan komentar itu sudah diamankan menjadi barang bukti.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement