REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak lima anggota komplotan penyuntik tabung gas kembali diringkus oleh anggota Polres Metro Bekasi Kota. Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Wahab 2 Kampung Cibening RT 08 RW 03 Kel Jatibening Kec Pondokgede Kota Bekasi pada Jumat (2/12) pukul 14.00 WIB, sedangkan dua lainnya ditangkap Sabtu (3/12) subuh.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HP alias Ambon (43 tahun), M alias Domo (47 tahun), S alias Asmaun (35 tahun), J dan A. Sementara, ratusan tabung gas elpiji disita oleh polisi dari lokasi tempat usaha para pelaku. Pelaku melakukan pengoplosan elpiji dari tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji nonsubsidi 12 kg.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat. Jumat (2/12) pukul 14.00 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap komplotan HP alias Ambon atas dugaan melakukan praktik ilegal suntik tabung gas. Kasus ini merupakan yang ketiga kalinya dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami masih selidiki apakah kasus ini ada kaitannya dengan dua kasus yang terdahulu, karena dari motif dan modusnya sangat mirip. Kemudian dari hasil pengembangan kami, penjualannya pun di tempat yang sama, yaitu sebagian besar di wilayah Jakarta Timur dan Depok," kata Umar Surya Fana, kepada Republika.co.id, Senin (5/12).
Umar menuturkan, pelaku menyuntikkan gas dengan cara mendekatkan tabung gas 12 kg dan tabung gas 3 kg dalam posisi miring, kemudian dipasangkan selang regulator. Pada tabung gas 12 kg diletakkan es batu, setelah itu kran regulator dibuka perlahan sehingga isi gas yang berada di dalam tabung mengalir dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh para tersangka selama delapan bulan terakhir. Dalam satu hari, tersangka dapat menyuntik isi tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg sebanyak 200 tabung. Untuk satu tabung 12 kg tersangka jual seharga Rp 105 ribu dengan mengambil keuntungan dari satu tabung sebanyak Rp 25 ribu. Keuntungan yang didapat pelaku dalam sehari bisa mencapai Rp 50 juta dari hasil penjualan 200 tabung LPG ukuran 12 kg.
Kapolres mengimbau masyarakat supaya lebih hati-hati dalam mengkonsumsi tabung gas elpiji. Korban bukan hanya masyarakat atau negara yang menggunakan elpiji 3 kg, tapi juga masyarakat yang menggunakan elpiji 12 kg. Pasalnya, dituturkan Umar, isi tabung gas tersebut hanya sekitar 80 atau 70 persen. Kerugian negara akibat tindak kejahatan ini masih dalam penghitungan.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 20 selang regulator, 15 alat suntik dan pipa dari stenlis, 130 buah tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram, 525 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, dan empat unit mobil pick up Daihatsu Grand Max yang biasa digunakan untuk menyalurkan tabung gas hasil kejahatan.