REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah dinilai sukses mengamankan Aksi Bela Islam III, kini Polri mulai mempersiapkan pengamanan terhadap jalannya sidang kasus penista agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rencananya sidang Ahok akan diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Jenderal Pol Tito Karnavian saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan, pengaman maksimal perlu dilakukan pada sidang kasus penistaan agama tersebut. Sebab, sidang ini akan menjadi magnet pengumpulan massa.
Dia mengatakan, bagaimanapun juga sidang ini menjadi klimaks dari aksi menuntut penegakan hukum yang dilakukan oleh jutaan umat Islam di seluruh Indonesia. “Kami sudah mulai menyusun langkah-langkah untuk mengamankan jalannya persidangan karena ini bisa juga jadi magnet pengumpulan massa," jelas Tito di depan anggota Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senin (5/12).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu waktu dan tempat pasti persidangan tersebut. Meski kasus dugaan penistaan agama tersebut telah dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Kejaksaan Agung, tapi pihaknya tetap mengawal sidang ini hingga tuntas. Menurut Tito, tempat untuk menyelenggarakan sidang juga penting, karena tidak menutup kemungkinan berpotensi terjadi kericuhan nantinya.
“Sekarang kami tinggal menunggu jadwal dari PN Jakarta Utara untuk sidangnya, termasuk tempat sidangnya karena potensi, dan cukup rawan,” tambahnya.
Dalan kesempatan yang sama, mantan Kapolda Banten itu juga membeberkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang awalnya diduga melakukan makar. Kemudian dari 11 orang yang dikategorikan sebagai 'penumpang gelap' pada Aksi Bela Islam itu hanya tiga orang yang ditahan. Sementara delapan orang tidak dikenakan penahanan. Dia juga menjelaskan kenapa Pihaknya menyiduk ke-11 beberapa saat sebelum Aksi Bela Islam III digelar.