Ahad 04 Dec 2016 13:33 WIB

Tuduhan Makar pada Aktivis Dinilai Berlebihan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ilham
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menilai, tuduhan makar terhadap tujuh orang dari 11 orang yang ditangkap oleh kepolisian berlebihan. Polisi terlalu dini menggunakan tuduhan makar tersebut.

“Ini bukan makar, amat jauh dari makar. Mereka (para aktivis yang ditangkap) bersikap kritis terhadap pemerintah dianggap sebagai makar. Ini terlalu prematur mereka dianggap sebagai pelaku makar,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (4/12).

Menurut Asep, para aktivis tersebut merupakan tokoh yang hanya mengkritisi kinerja pemerintah yang dinilai tidak cukup serius untuk menyelesaikan berbagai persoalan. Sehingga, ia menilai tuduhan makar sangatlah berlebihan.

Pemerintah disarankannya agar lebih menekankan komunikasi dan dialog terlebih dahulu sebelum menggunakan pendekatan hukum untuk menangani para aktivis yang kritis terhadap pemerintahan. “Tokoh-tokoh ini memberikan penekanan secara konseptual bahwa ini salah. Kalau tidak diperbaiki anda mundur. Mereka bersikap kritis, seharusnya pemerintah mengutamakan dialog dan komunikasi dulu. Pemerintah jangan terlalu reaktif terhadap hal seperti ini,” jelas dia.

Ia juga mengatakan, langkah kepolisian yang menggunakan pendekatan hukum terlebih dahulu dan menjerat mereka dengan tuduhan makar tak sesuai dengan sistem demokrasi yang dijalankan pemerintahan. “Ini cara orde baru yang tidak relevan dengan demokrasi seperti ini. Ini jangan sampai ada orang kritis terhadap pemerintah dianggap makar,” ucap Asep.

Polisi telah menahan tiga dari sepuluh orang yang ditangkap pada Jumat (2/12), kemarin. Mereka ditahan terkait makar dan juga pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sedangkan, ketujuh orang lainnya telah dipulangkan karena subjektifitas penyidik.

“Dari 10 orang ada tiga yang ditahan. Mereka adalah Jamran, Rizal, dan Sri Bintang Pamungkas. Dua orang diduga melanggar UU ITE dan satu terkait penghasutan atau makar,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul,” di Jakarta, pada Sabtu (3/12).

Ketiganya akan ditahan sampai 20 hari ke depan. Selain 10 orang tersebut, polisi juga menangkap Alvin Indra di Kedaung Waringin Tanah Sereal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement