REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan telah melakukan penahanan kepada tiga tersangka Pasal undang-undang ITE. Salah satunya adalah aktivis politik Sri Bintang Pamungkas.
"Kemudian kepada bapak Sri Bintang dilakukan penahanan," ujar Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12).
Boy menjelaskan saat ini Sri Bintang masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Penahanan Sri Bintang akan dilakukan selama dua puluh hari kedepan.
Adapun pemeriksaan kata dia terkait konten yang diunggahnya di media sosial YouTube pada November 2016. Dalam video tersebut diduga Sri melakukan ajakan yang mengandung hasutan untuk melakukan perpecahan.
"Ajakan terkait upaya untuk melakukan penghasutan pada masyarakat luas melalui medsos," ujar Boy.
Selanjutnya kata Boy, dua tersangka lain yang juga ditahan yakni Jamron dan Rizal Kobar. Keduanya diduga melakukan penyebarluasan informasi terhadap individu terkait isu SARA.
Kepada dua kakak beradik ini diduga melanggar penyebarluasan informasi permusuhan antarindividu terhadap isu sara. Yakni pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 dan Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP.
"Tiga orang ini ditahan di Polda Metro Jaya," ujar dia.
Sehingga Boy mengingatkan agar media sosial dapat digunakan dengan baik dan bijaksana. Sedangkan kepada delapan tersangka lainnya yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husain, Eko, Alvin Indra, Ahmad Dhani, dan Rachmawati Soekarno Putri tidak dilakukan penahanan.
"Total yang ditangkap tiga penahanan. Sedangkan delapan telah kembali ke tumah masing-masing dalam keadaan baik dan sehat, sementara penyidik tetap melakukan prosss penyidikan," ujar Boy.