REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi limpahkan berkas perkara tersangka penggelapan 35 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
"Setelah berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, maka penyidik Polda melimpahkan tersangka dan barang buktu langsung kepada jaksa penutut umum (JPU) Kejati Jambi," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanyo, di Jambi Sabtu (3/12).
Untuk proses selanjutnya sudah menjadi kewenangan jaksa, Dan BBM jenis solar dan minyak tanah tersebut diamankan pihak kepolisian di daerah Mestong, Kabupaten Muarojambi dan dari hasil pemeriksaan diketahui jika BBM itu merupakan hasil penyulingan ilegal di wilayah Sumatera Selatan.
Terkait kasus ini empat orang tersangka yang ditetapkan dan mereka adalah Dedi, Bambang, Mamat, dan Ketut yang telah dilimpahkan perkaranya kepada jaksa. Kasus ini berhasil diungkap anggota Polda Jambi beberapa waktu lalu, dimana BBM illegal asal Sumatera Selatan yang akan dipasok untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin (Peti) di wilayah Kabupaten Sarolangun dan Merangin, Provinsi Jambi.
BBM itu hasil pengolahan sumur ilegal milik warga di Provinsi Sumatera Selatan dan akan dibawa ke Jambi menggunakan empat mobil truk warna kuning yang sudah dimodifikasi secara permanen dengan daya angkut satu unit mobil 10 ton.
Mobil mobil tersebut berhasil diamankan dan ditangkap anggota Ditkrimsus Polda Jambi di wilayah jalan Lintas Timur, Sumatera tepatnya di daerah Mestong dan Bukit Baling Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi dan berdasarkan keterangan para pelaku sopir mereka akan membawa 35 ton BBM ilegal itu ke Kabupaten Merangin dan Sarolangun.
Atas perbuatan mereka, polisi mengenakan pasal 54 dan 53 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda miliaran rupiah.