REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati perempuan dan anak Susianah Affandy mengatakan banyak para orang tua yang belum memahami bahwa kekerasan pada anak merupakan tindakan pidana.
"Tidak bisa mentang-mentang sebagai orang tua lalu bebas melakukan kekerasan kepada anak kita sendiri. Itu pidana dan ada hukumannya. Tidak ada ceritanya kekerasan anak dianggap sebagai masalah domestik, masalah keluarga yang orang lain tidak boleh tahu. Itu tidak dibenarkan," ujar Susi di Jakarta, Sabtu.
Susi yang juga Ketua Bidang Sosial Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga Kowani tersebut menyesalkan terjadinya kasus penganiayaan di Depok, Jawa Barat, yang menewaskan bocah bernama Yeol Ghi Nichiardo (3). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh kedua orang tua Yeol. Kejadian yang menimpa Yeol tersebut merupakan perbuatan keji dan harus mendapat perhatian dari penegak hukum.
"Kepolisian harus mengungkap motif di balik penyiksaan anak oleh kedua orang tuanya ini. Sebab dari investigasi yang kami lakukan dan pengakuan ayah dari anak tersebut, anak itu mendapat penyiksaan sudah hampir satu bulan lamanya," katanya.
"Masyarakat Indonesia harus tahu jika pelaku kekerasan anak adalah orang tua maka dalam UU 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 80 dijelaskan ancaman hukumannya sepertiga lebih berat. Anak mati saja pelakunya harus dipidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah). Hukuman tersebut ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya."