REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Kota Madiun, Sutomo, mengakui adanya praktik pemberian setoran untuk Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan gratifikasi pembangunan Pasar Besar Madiun.
"Imbalan atau setoran itu diberikan melalui pejabat di Bagian Adbang. Tujuannya untuk mendapatkan proyek di lingkup Pemkot Madiun," ujar Sutomo, Jumat (2/12).
Menurut dia, besaran setoran yang diberikan tersebut bervariasi. Mulai dari 5 hingga 10 persen dari nilai kontrak proyek. Dengan kata lain, setiap kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetorkan uang ke Adbang Pemkot Madiun. Kalau tidak mau menyetor, maka tidak akan mendapatkan "jatah" proyek.
Ia membenarkan hal setor-menyetor itulah yang ingin diketahui KPK dalam pemeriksaan kali ini dengan terperiksa sejumlah anggota asosiasi kontraktor lokal Madiun. Hanya saja, ia enggan menyebut teknis pemberian setoran tersebut. Ia mengaku terpaksa memberikan setoran tersebut karena jika tidak ikut arus maka tidak akan mendapat jatah proyek.
Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, menyebutkan ada sembilan perwakilan cabang asosiasi jasa dan konstruksi di Kota Madiun yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Kesembilan saksi tersebut antara lain, Sutomo (Gapeksindo), Rochim R (Askindo), Ernes (Aspekindo), Sukarman (Gakindo), Pratikno (Gabpeknas), Moch Rofiq (Gapensi), Riyadi (Askindo), Noer Mohamamad (Aspeknas), Yayat (Gapeknas), Arief (Gabpeknas).