Jumat 02 Dec 2016 12:24 WIB

Ini Surat Penangkapan Rachmawati Soekarnoputri

Surat penangkapan Rachmawati Soekarnoputri
Foto: twitter
Surat penangkapan Rachmawati Soekarnoputri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putri Presiden Pertama RI Sukarno, Rachmawati Soekarnoputri dan aktivis Ratna Sarumpaet ditangkap oleh aparat pada Jumat (2/12). Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pun sudah menjenguk keduanya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Saya sudah bertemu bu ratna sarumpaet dan bu rachmawati sukarnoputri yang ditangkap tadi pagi," katanya lewat akun twitter pribadinya @Yusrilihza_Mhd pada Jumat (2/12).

Ia mengatakan meski sudah ditangkap sejak Jumat pagi, tetapi keduanya belum dilakukan pemeriksaan. Saat ini, lanjutnya, kondisi keduanya baik. Sementara enam tokoh lain yang dikabarkan ikut ditangkap aparat, Yusril mengaku belum bertemu.

"Enam tokoh yng lain spt pak kivlan zen, adityawarman, sri bintang pamungkas, jamran dll saya belum bertemu. Ruangan mereka terpisah2," katanya.

Yusril pun menunjukkan surat penangkapan atas nama Rachmawati Soekarnoputri. Disebutkan dalam surat, Rachmawati diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 KUHP jo pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP yang terjadi pada tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta berdasarkan pada hasil gelar perkara tanggal 1 Desember 2016 dengan kecukupan alat bukti berupa: keterangan saksi, penyitaan barang bukti dan kesesuaian alat bukti, serta terpenuhinya unsur pasal yang dipersangkakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement