REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) tumbuh subur di Indonesia. Bahkan Ormas luar negeri pun bisa mendaftar dan hidup dengan mudah di Indonesia ini.
Namun, menurutnya tidak sedikit Ormas dalam praktiknya tidak pancasilais. Tjahjo merasa perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Hanya saja, kata Tjahjo, merevisi itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Sejauh ini jumlah Ormas yang hidup di Indonesia mencapai 200 ribu. Menjamurnya Ormas di Indonesia karena regulasi pendirian Ormas sangat gampang dan bisa melalui online. Bahkan pendaftarannya juga bisa melSementara untuk melarangnya susah setengah mati.
"Sangat gampang Ormas hidup dan mendaftar di Indonesia, Ormas luar negeri pun bisa langsung masuk. Namun untuk membatalkan Ormas, melarang Ormas, sulitnya setengah mati. Lewat pengaduan, peringatan dan lain-lainnya,” kata Tjahjo, setelah menghadiri rapat Pansus RUU Pemilu, di Kompleks Parlemen, Rabu (30/11).
Sebelumnya, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengklaim telah membubarkan organisasi massa atau Ormas besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan diri anti-Pancasila. Kemudian dia juga meminta seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok atau golongan masyarakat yang anti-Pancasila.
“Legislatif di daerah, perlu memperhatikan keberadaan Ormas yang ada di daerahnya karena dikhawatirkan ada Ormas di daerah yang anti-Pancasila kembali bermunculan,” kata Tjahjo.