Kamis 01 Dec 2016 13:15 WIB

Fahira Idris: Berkas Ahok P21, Giliran Kinerja Kejaksaan Menjadi Sorotan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Damanhuri Zuhri
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas kasus tersebut lengkap atau P21 dan bisa segera dibawa ke pengadilan.

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama, sepenuhnya ada di tangan Kejagung. Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan berkas perkara P21 bertujuan menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Saat ini, jaksa menjadi pihak yang ditugasi rakyat melalui negara untuk melakukan penuntutan terhadap seorang terdakwa. Tugas jaksa adalah meyakinkan hakim bahwa terdakwa memang bersalah dan layak mendapat hukuman.

Di pengadilan, jaksa menjadi alat yang mewakili rakyat untuk menuntut seseorang yang melanggar hukum. "Artinya, jaksa harus serius, profesional dan bekerja keras untuk membuktikan seorang terdakwa mendapat hukuman sesuai dengan pelanggaran hukum yang dilakukannya," ujarnya, Kamis (1/12).

Fahira menyebut kini fokus rakyat adalah mengawal kerja jaksa dan pengadilan. Dia mengajak publik mendoakan bersama kebenaran dan keadilan menjadi ujung dari kasus yang sudah menguras banyak energi tersebut.

Senator Jakarta ini juga mengingatkan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok sudah menjadi isu nasional dan sudah menguras banyak energi sehingga berbagai polemik dan silang pendapat yang sempat bersemai saat kasus ini ditangani kepolisian tidak perlu terjadi lagi saat ditangani kejaksaan.

Oleh karena itu profesionalitas jaksa harus benar-benar jaga.  “Karena akan masuk pengadilan, artinya jaksa pada posisi yakin bahwa saudara Basuki bersalah karena sudah melanggar hukum dan harus meyakinkan hakim bahwa terdakwa bersalah," kata dia. Keseriusan, profesionalitas, dan kerja keras jaksa akan dinilai dari performanya saat di pengadilan.

Selasa (30/11) Kejaksaan Agung telah memutuskan dan menyatakan perkara tersangka Ahok telah P21. Artinya kasus tersebut memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.  Ahok akan dikenai pasal sesuai dengan berkas perkara dari penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman hukuman Pasal 156a KUHP tentang penistaan/penghinaan/penodaan agama dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun. Sedangkan Pasal 156 KUHP tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan memiliki konsekuensi pidana penjara paling lama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement